Heboh Sengketa Lahan Sawit di Banyuasin, Polisi Turun ke Kebun Plasma dan Temukan Fakta Mengejutkan

Writer: - Jumat, 22 Mei 2026
Penyidik Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan di area plasma sawit Desa Teluk Tenggirik, Banyuasin. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Banyuasin,Sumselupdate.com – Penyidik unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan peninjauan lapangan dengan obyek yang berada di areal plasma perkebunan sawit  di Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/05/2026).

‎Pemeriksaan lapangan itu dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman dari salah satu oknum warga Desa Teluk Tenggirik.

‎Di mana yang menjadi terlapor dari pelaporan dugaan perusakan lahan ini tertuju pada Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera merupakan para petani plasma Desa Teluk Tenggirik Mitra PT Andira Agro.

‎Pelaporan yang dilayangkan Awaludin lantaran mengklaim memiliki lahan seluas 4 hektar di desa tersebut, dan menuding anggota KUD melakukan perusakan tanaman sawit yang ditanamnya di tahun 2024.

Read More

‎”Kita mengecek bidang tanah yang menjadi permasalahan apakah bidang tanah ini masuk areal plasma atau tidak makanya kami undang dinas perkebunan dan BPN. Pemeriksaan ini hanya sifatnya menujukan titik kordinat dari lahan yang diklaim pelapor, “ucap Kanit 1 Harda AKP Bambang Julianto.

Penyidik Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan di area plasma sawit Desa Teluk Tenggirik, Banyuasin. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

‎Menariknya, selama proses pemeriksaan tersebut tak satupun tanaman sawit yang berusia 1 tahun lebih yang diklaim ditanam pelapor dalam kondisi rusak.

‎Justru tanaman yang diklaim pelapor itu tumbuh di tengah antara tanaman sawit yang sudah berusia belasan tahun bahkan rutin berproduksi milik plasma (yang bermitra) dengan PT Andira Agro.

‎”Makanya kami merasa pelaporan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap kami,” karena kami hanya sebagai pengurus dan mengelola sesuai dengan Hasil Rapat Anggota Tahun yang kami kerjakan pun di Areal plasma yang bermitra dengan PT Andira Agro. “ucap Muhamad selaku Ketua KUD Produsen Usaha Teluk Sejahtera.

‎‎Fakta lain yang terungkap lahan yang diklaim oleh Awaludin tersebut diduga sebelumnya telah berpindah tangan dan tanaman sawit berusia satu tahun itu ditanam oleh orang lain.

‎Hal itu setelah masyarakat mendapatkan dokumentasi menunjukkan Awaludin melakukan transaksi dengan warga lain bernama Carya atas lahan tersebut .

Tak hanya transaksi anggota KUD juga sempat memergoki anak dari Carya yang diduga memanen buah sawit tanaman milik anggota.

‎Terkait itu bahkan telah di proses hukum meski berakhir dengan perdamaian di Polsek Air Kumbang.

“Kasus itu sudah dilakukan perdamaian dimana pak Carya sepakat untuk mencabut tanaman sawitnya tersebut. Namun belakangan lahan mereka beralibi bahwa lahan itu masih milik Awaludin dan mengklaim bahwa dengan pak Carya hanya kerjasama untuk mengelola lahannya,” ucap salah satu petani plasma

‎Muhamad menyebut semenjak pembukaan lahan di tahun 2008 waktu pembebasan itu ada tim Desa dan mulai dilakukan penanaman oleh PT Andira Agro ditahun 2012 hingga dilakukan penyerahan plasma tak pernah muncul permasalahan hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel pada 2025 lalu.

“Sebagai petani akibat pelaporan ini mengganggu aktivitas kami bertani, ini tentu tidak masuk akal sebab kami mendapat SK dari bupati dan lahan ini dipastikan clear and clean dari Mitra kami PT Andira agro,” ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan bila pelaporan itu tak membuktikan pihak koperasi akan mengadakan musyawarah anggota atau rapat pengurus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya

‎Seperti diungkap penasihat hukum koperasi yang menjadi dasar klaim pihak pelapor berupa surat tahun 1981‎, namun dari penelusuran yg kami lakukan melalui surat permohonan klarifikasi dan keterangan kepala desa bahwa surat tersebut tidak pernah terdaftar ataupun teregister dalam arsip desa (alas hak pelapor-red), “ucap Ivan Saputra SH MH didampingi Rusmeli SH.

Serta penasihat hukum koperasi menyoroti pengecekan yang dilakukan oleh Penyidik Unit 1 Harda Polda Sumsel.

‎Menurutnya, yang menjadi laporan pihak rivalnya tersebut berkaitan dengan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanam tumbuh.

“Kami juga bingung kenapa bisa klien kami dilaporkan penyerobotan lahan padahal jelas kami sendiri punya dasar yaitu SK bupati yg membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan lahan plasma milik masyarakat petani desa teluk tenggirik yg tergabung di koperasi dan terbitnya SK tersebut sudah melalui proses panjang yaitu proses verifikasi dan dinyatakan clear and clean dari dinas-dinas terkait,” katanya.

‎Peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Unit 1 Harda ini juga diikuti pihak inti yakni PT Andira Agro.

‎Asisten Direktur PT Andira Agro Junisman Aidil memastikan lahan yang dipermasalahkan oleh Awaludin sebetulnya merupakan area plasma perusahaannya.

‎”Menurut kami ini lahan sudah clear and clean sebab sejak awal tanam itu tidak pernah ada masalah namun setelah ada SK bupati ini baru muncul permasalahan,” tegasnya.

Terkait dengan status lahan koperasi yang diklaim clear and clean juga diakui pihak aparatur desa Teluk Tenggirk baik yang kini menjabat maupun kepala desa yang menjabat saat lahan tersebut dibebaskan.

‎”Selama ini tidak pernah ada permasalahan, namun kalau klaim pelapor mereka itu beli dari orang lain, tapi itupun tak pernah dilaporkan ke kantor desa jadi berdasarkan pengecekan kami alas hak pelapor tersebut tidak pernah terdaftar ataupun teregister dalam arsip kantor desa kami,” ucap Marzuki Kepala Desa Teluk Tenggirik.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts