Polisi Tangkap 2 Pelaku Curat di Muba, Honda CRF Curian dan Uang Rp2 Juta Berhasil Diamankan

Writer: - Rabu, 8 Juli 2026
Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan personel Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi pembobolan rumah dan warung milik warga di Desa Kemang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima polisi pada 4 Juli 2026.

Read More

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah yang juga difungsikan sebagai warung milik Pendi, warga Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa.

“Pelaku merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik korban. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Hutahaean, Rabu (8/7/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua pelaku menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya rokok berbagai merek, lima botol parfum, uang tunai Rp2 juta, sebuah celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang dengan nominal yang belum diketahui, serta satu buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Candra Irawan bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengetahui salah satu pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Candra.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial PI (28) mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, RG (26), di rumah korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi BG 2399 BBC yang merupakan milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Hutahaean menegaskan, Polres Musi Banyuasin berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts