Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menggunakan senjata tajam.
Ungkap kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/33/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 7 November 2023 dan LP/A/03/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 9 November 2023.
Peristiwa ini sendiri terjadi di kediaman Patima Susanti, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelapor, Patima Susanti, mengalami kerugian sebesar Rp6 juta akibat kehilangan 2 tabung gas melon, 10 kilogram beras, tas dengan kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, dan uang tunai Rp4 juta.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Irzan (31) dan Pandu Sepransa (17) , sementara satu tersangka lain, Angga (32), masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pergi ke Kafe Kampung Baru, Perempuan Muda Ini Tewas Mencurigakan
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Petugas Keamanan Perusahaan Sawit di Muba
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Salpia Wardi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 November 2023, pukul 14.00 WIB.
Proses penangkapan ini dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh dan Kanit Reskrim Ipda Adin Riyanto serta anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (Tim Macan Kumbang).
“Selama penangkapan, Irzan didapati membawa senjata tajam jenis wali dengan panjang 28 sentimeter. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 tabung gas melon, jaket merah milik DPO Angga, rekaman CCTV, buku tabungan Bank Sumsel dan BRI, rekening koran Bank Mandiri, serta senjata tajam jenis wali,” pungkasnya. (**)











