Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Lubuk Batang Kabupaten OKU berhasil meringkus Yupindri (37), warga Kampung II, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Yupindri diciduk petugas saat berada di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, penangkapan Yupindri bermula petugas mendapatkan laporan masyarakat tentang terjadinya pengrusakan disertai pengancaman di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang.
Laporan masyarakat ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, SH dan KSPKT II Aiptu Sugiono beserta petugas Polsek Lubuk Batang.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) terlihat pelaku pengrusakan disertai pengamanan masih berada didepan rumah pelapor.
Kemudian, terduga pelaku langsung dilakukan penangkapan. Benar saja, saat digeledah pada bagian belakang atau pinggang pelaku didapati satu bilah senjata tajam jenis badik.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Lubuk Batang. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa ternyata pelaku bernama Yupindri.
Yupindri diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPdana.
Diketahui juga pelaku sudah delapan bulan menjadi buronan aparat.
AKP Mardi Nursal mengatakan, Yupindri terlibat kasus pencurian dua ekor sapi milik Juyandri (29) pada 4 Agustus 2020.
Pada saat itu, korban Juyandri, warga Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang OKU mengikatkan dua ekor sapi miliknya ke pohon di dalam kebun milik korban di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Sekitar pukul 10.00 Wib, korban pulang ke rumah dan ketika kembali lagi ke kebun pukul 12.30 WIB, dua ekor sapi yang tadinya diikatkan di pohon sudah tidak ada lagi.
Melihat kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Batang.
Dikatakan AKP Mardi Nursal, dengan tertangkapnya tersangka Yupindri, sudah tiga pelaku curat diamankan.
Di mana rekan Yupindri bernama Evan Nopla Dinata (sedang menjalani hukuman) dan Masaganti (sedang menjalani hukuman).
Sedangkan rekan pelaku lainnya, yakni Yandra, Humza, dan Alhadi masih DPO. (**)











