Palembang, Sumselupdate.com – Ahli waris Saidina Oemar bersama penasihat hukumnya memasang plang klaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas sekitar 700 meter persegi di Jalan Veteran, Palembang, Senin (24/8/2026).
Lahan tersebut berada di sebagian area bekas bangunan Perguruan Tinggi Abdi Nusa. Berdasarkan keterangan penasihat hukum ahli waris, Dr Fahmi Raghib SH MH, objek yang diklaim memiliki lebar sekitar 20 meter dan panjang 35 meter.
Fahmi mengatakan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk upaya mempertahankan hak yang menurut pihak ahli waris masih melekat atas lahan tersebut.
Menurut Fahmi, dasar klaim kepemilikan tersebut antara lain berupa surat jual beli tahun 1958 yang tercatat di Kampung 9 Ilir atas nama Saidina Oemar dengan luas keseluruhan sekitar 1.675 meter persegi.
Dari total lahan tersebut, Saidina Oemar kemudian membagi sebagian tanah kepada istrinya dengan luas sekitar 875 meter persegi.
Fahmi menjelaskan, sebagian riwayat tanah seluas 875 meter persegi tersebut sebelumnya telah menjadi objek perkara di pengadilan. Dalam putusan tingkat kasasi, disebutkan adanya kewajiban untuk merealisasikan jual beli rumah di Jalan Veteran Nomor 1 yang dikenal sebagai Abdi Nusa kepada istri almarhum Saidina Oemar.
“Amar putusan tingkat kasasi memerintahkan agar segera merealisasikan jual beli rumah Jalan Veteran Nomor 1 yang kita kenal dengan Abdi Nusa kepada istri almarhum Saidina Oemar. Kemudian pembayaran dilakukan oleh Pemkot Palembang dan BPDSS,” kata Fahmi.
Ia menyebut, dari lahan seluas 875 meter persegi tersebut, terdapat bagian yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kota Palembang pada periode 1971-1976 dengan luas sekitar 175 meter persegi.
Sementara sekitar 700 meter persegi lainnya, menurut Fahmi, pernah berperkara dengan BPDSS atau Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan pada 1998-2000 dan pembayaran ganti rugi disebut dilakukan pada 2001.
Namun, Fahmi menyatakan pihak ahli waris masih mempersoalkan status lahan seluas 700 meter persegi tersebut.
“Sementara terkait pemasangan plang klaim, sisa luas 700 meter persegi tidak pernah dialihkan hak, dijual, diwakafkan atau dibebaskan oleh pemerintah. Sehingga kami wajib mempertahankan hak itu dengan luas 700 meter persegi,” ujarnya.
Fahmi juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, lahan tersebut tercantum dalam Gambar Situasi (GS) yang diajukan BPDSS, yang kini bernama Bank Sumsel Babel.
Dokumen tersebut, kata dia, diterbitkan Kantor Pertanahan Sumatera Selatan pada 1977.
Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris berencana meminta klarifikasi kepada Bank Sumsel Babel. Selain itu, mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Satgas Mafia Tanah.
“Kita juga akan meminta klarifikasi ke BSB. Kemudian permasalahan ini akan kami sampaikan ke Kementerian Agraria, kemudian juga akan kita sampaikan ke Satgas Mafia Tanah,” kata Fahmi.
Sementara itu, Sumselupdate.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bank Sumsel Babel terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.
Perwakilan Divisi Humas Bank Sumsel Babel, Chiko Endriawan, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan bagian terkait untuk memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut.
“Kami koordinasi dengan tim legal kami dulu ya, terkait update infonya agar dapat kejelasannya,” tulis Chiko melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, Bank Sumsel Babel belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan riwayat lahan yang diklaim oleh ahli waris Saidina Oemar tersebut.
Perkembangan dan klarifikasi dari pihak Bank Sumsel Babel akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai status objek tanah yang disengketakan.
(**)











