Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Wawancara Analisis Beban Kerja (ABK), Senin (24/8/2026), di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Tri Darma Manulang; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Babel, N.A. Triandini Oscar; JF Analis SDM Aparatur Biro SDM; serta pejabat manajerial dan nonmanajerial Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan data Analisis Beban Kerja benar-benar menggambarkan kondisi riil pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Wilayah, terutama dalam menentukan kebutuhan Aparatur Sipil Negara dan Jabatan Fungsional secara rasional, objektif, dan berbasis data.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi Biro SDM. Menurutnya, verifikasi dan validasi merupakan tahapan penting untuk memastikan akurasi data serta mengidentifikasi kemungkinan anomali dalam proses perencanaan kebutuhan sumber daya manusia.
“Analisis Beban Kerja harus menggambarkan kondisi nyata pelaksanaan tugas. Karena itu, data yang disampaikan perlu benar-benar terukur, didukung bukti yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan agar perencanaan kebutuhan pegawai dapat dilakukan secara tepat,” ujar Rahmat.
Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi SDM dan Tata Usaha Biro SDM, Tri Darma Manulang, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan melalui pendalaman terhadap uraian tugas, volume pekerjaan, frekuensi, waktu penyelesaian, serta output yang dihasilkan oleh masing-masing pemangku jabatan.
Setiap angka yang tercantum dalam ABK harus memiliki dasar yang jelas. Hasil perhitungan yang menunjukkan kebutuhan pegawai cukup tinggi juga belum dapat secara otomatis ditetapkan sebagai kebutuhan final, melainkan masih harus diverifikasi melalui wawancara dan pencermatan terhadap data pendukung.
Dalam proses tersebut, tren beban kerja selama kurang lebih tiga tahun terakhir juga menjadi salah satu unsur yang diperhatikan. Peningkatan volume pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui data yang konsisten agar perhitungan kebutuhan pegawai menghasilkan angka yang rasional.
Sebagai contoh, peningkatan penanganan perkara pada Analis Hukum atau meningkatnya permohonan pendampingan perancangan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu didukung data konkret sebagai dasar penghitungan kebutuhan jabatan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi Kementerian Hukum dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB dalam mewujudkan perencanaan kebutuhan SDM yang lebih tepat, akurat, dan berbasis bukti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kualitas perencanaan SDM sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan.
“Perencanaan kebutuhan pegawai tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Kita harus menggunakan data beban kerja yang riil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang akurat, penataan dan distribusi ASN dapat dilakukan secara lebih tepat sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa hasil ABK harus mampu menjadi instrumen untuk melihat keseimbangan antara jumlah pegawai, karakteristik pekerjaan, serta target kinerja organisasi.
“Yang kita harapkan bukan sekadar angka kebutuhan pegawai, tetapi gambaran objektif mengenai kebutuhan organisasi. Hasil ABK harus membantu kita menempatkan SDM secara efektif sehingga setiap jabatan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Hasil validasi nantinya diharapkan menghasilkan data ABK yang berkualitas dan dapat menjadi dasar dalam proses perencanaan kebutuhan, penataan, distribusi, serta penempatan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Data tersebut juga dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional, baik kepada instansi pembina di lingkungan Kementerian Hukum maupun kementerian/lembaga terkait lainnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan wawancara terhadap pegawai dan pemangku jabatan untuk mendalami uraian tugas, volume dan frekuensi pekerjaan, waktu penyelesaian, output yang dihasilkan, serta kondisi riil pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap hasil Analisis Beban Kerja dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif serta menjadi dasar perbaikan perencanaan dan pengelolaan SDM secara berkelanjutan.(rel)











