Palembang, Sumselupdate.com – Pelaksanaan eksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang yang tetap dilakukan di tengah proses pemeriksaan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) menuai sorotan dari kuasa hukum pihak pelawan, Hambali Mangku Winata.
Hambali menilai langkah eksekusi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa.
Menurutnya, mekanisme derden verzet merupakan instrumen hukum yang disediakan negara untuk melindungi warga yang tidak menjadi pihak dalam perkara pokok, namun berpotensi dirugikan akibat pelaksanaan putusan pengadilan.
“Jika pihak ketiga masih harus menunggu putusan atas perlawanannya, sementara objek yang disengketakan lebih dahulu dieksekusi, maka muncul pertanyaan besar mengenai makna perlindungan hukum yang dijamin oleh hukum acara perdata,” ujar Hambali.
Ia menegaskan perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia peradilan di Indonesia. Sebab, apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum klaim pihak ketiga selesai diperiksa, kondisi itu dapat memunculkan persepsi bahwa perlindungan hukum baru hadir setelah kerugian terjadi.
Baca juga : Kasus Sengketa Lahan Plasma di Teluk Tenggirik Begini Duduk Perkaranya
Hambali menilai situasi tersebut juga berisiko mengurangi efektivitas mekanisme derden verzet sebagai sarana perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, tujuan utama peradilan tidak hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi juga memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Melalui perkara ini, pihak pelawan berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi perdata.
Baca juga : Heboh Sengketa Lahan Sawit di Banyuasin, Polisi Turun ke Kebun Plasma dan Temukan Fakta Mengejutkan
“Perkara ini bukan sekadar sengketa tanah di Palembang, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar tentang sejauh mana perlindungan hukum dapat diberikan kepada warga negara yang mengaku memiliki hak atas suatu objek yang telah lebih dahulu dieksekusi,” katanya.
Meski demikian, pihak pelawan menegaskan tetap menghormati lembaga peradilan dan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga menyatakan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak kliennya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Sumargi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg terhadap dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 dan SHB Nomor 339.
Menurut Sumargi, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (**)











