Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muaraenim nonaktif Juarsah, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Adapun keempat saksi yang dihadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua ASN Dinas PUPR Muaraenim Ediansyah serta Risqi Ramdheni.
Dan dua saksi terpidana Robi Okta Fahlevi, selaku kontraktor, terpidana Elfin MZ Muchtar, selaku Kabid di Dinas PUPR Muaraenim dihadirkan secara virtual.
Namun dikarenakan kondisi kesehatan hakim ketua yang kurang baik, maka saksi yang diperiksa hanya dua orang yang dihadirkan secara langsung.
Sementara itu, dipersidangan dua orang saksi, yakni Ediansyah, selaku Staf Khusus Keuangan PUPR Muaraenim secara gamblang mengatakan bahwa dirinya pernah diminta terpidana Elfin MZ Muchtar yang saat menjabat sebagai kabid di Dinas PUPR Muaraenim untuk mengantarkan sejumlah uang pada terdakwa Juarsah.
Di mana saat itu, terdakwa Juarsah masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim.
“Saya pernah diminta Pak Elfin (terpidana) untuk mengantarkan uang pada Pak Wabup (terdakwa Juarsah),” ujar Saksi Ediansyah, Kamis (19/8/2021).
Selain itu saksi Rizqi Ramdheni, selaku Kabid Tata Bangunan PUPR Muaraenim mengatakan, dirinya hanya menemani saat saksi Ediansyah dan terpidana Elfin MZ Muchtar mendatangi rumah terdakwa Juarsah.
“Saya tau Pak Elfin dan Edi pernah ke rumah Pak Wabup. Pulang dari sana saya baru tau kalau keduanya antar uang,” ujar saksi Rizqi.
Sementara itu saat keluar dari ruang sidang, terdakwa Juarsah yang ditanyai oleh awak media membantah tanggapan saksi dan tidak menerima apapun.
“Saya tidak menerima apa-apa. Selebihnya tanya kuasa hukum saya saja,” kata terdakwa Juarsah.
Usai sidang JPU KPK mengatakan, jika saksi Ediansyah dan Rizqie merupakan orang yang mintai tolong oleh terpidana Elfin MZ Muctar untuk memberikan uang pada terdakwa Juarsah.
Disinggung mengenai uang dalam kardus, JPU KPK Muhammad Noer Azis, SH, MH mengatakan, jika dalam keterangannya saksi-saksi mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam kardus tersebut.
“Kalau dua saksi tadi mengaku tidak tahu berapa jumlah uang dalam kardus yang diberikan pada Bupati (terpidana Ahmad Yani) dan Wakil Bupati (terdakwa Juarsah). Namun seperti pada dakwaan kami selaku JPU ada uang Rp1 miliar, yang mana Rp500 juta untuk Bupati (terpidana Ahmad Yani) dan Rp500 juta lagi Wakil Bupati (terdakwa Juarsah),” jelasnya.
Noer Azis pun mengatakan jika hak terdakwa untuk membantah keterangan-keterangan saksi.
“Jika terdakwa membantah tidak apa-apa. Tugas kami membuktikan, terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi-saksi,” tutupnya. (ron)











