Palembang, Sumselupdate.com – Merasa dana investasi senilai Rp1,3 miliar tidak dapat dicairkan, seorang pengusaha asal Kecamatan Rambang Niru, Muaraenim, berinisial MFA (53), melaporkan sebuah perusahaan pialang saham yang beroperasi di Palembang ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan melalui penasihat hukumnya, M. Amril ST SH MH, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Amril menjelaskan, total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut terdiri atas dana investasi sebesar Rp1 miliar dan potensi keuntungan sebesar Rp300 juta yang menurut kliennya tidak dapat dicairkan.
Menurut Amril, persoalan bermula ketika MFA mendatangi kantor perusahaan yang berada di kawasan Komplek Pertokoan PS Mall, Palembang, pada awal Mei 2026. Saat itu, kliennya disebut mendapat penawaran investasi dengan prospek keuntungan yang menggiurkan.
“Klien kami diajak ke kantor, dipaparkan prospek investasi, lalu langsung diminta melakukan transfer. Namun sebelum dana ditransfer, pihak perusahaan tidak menjelaskan profil perusahaan maupun risiko investasi secara memadai,” ujar Amril kepada wartawan.
Ia menambahkan, dana investasi sebesar Rp1 miliar ditransfer secara bertahap sebanyak delapan kali dalam kurun waktu 12 hari. Nilai setiap transaksi bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Menurut pengakuan kliennya, sejak awal perusahaan menjanjikan keuntungan hingga 100 persen. Sebagai ilustrasi, investasi Rp300 juta disebut dapat berkembang menjadi Rp600 juta.
“Selama berinvestasi, klien kami hanya sekali berhasil melakukan penarikan sebagai uji coba sebesar Rp10 juta. Setelah itu seluruh permohonan penarikan tidak bisa diproses,” katanya.
Setelah seluruh dana investasi masuk, saldo pada akun investasi MFA disebut menunjukkan keuntungan sekitar Rp300 juta. Namun ketika kliennya mengajukan pencairan keuntungan tersebut, permintaan itu tidak dapat direalisasikan.
Sebelum membawa persoalan ke ranah hukum, kata Amril, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi dan mengikuti proses mediasi dengan perusahaan sebagai bentuk iktikad baik.
“Namun hingga mediasi selesai tidak ada kesepakatan. Dana pokok maupun keuntungan tetap tidak dapat ditarik,” ujarnya.
Amril juga mengungkapkan kliennya sempat menerima pernyataan dari pihak perusahaan yang dianggap tidak pantas.
“Klien kami bahkan sempat mendapat ucapan yang dianggap melukai perasaannya, yakni ‘jangan seperti anak kecil berinvestasi’,” ungkapnya.
Selain itu, Amril menduga terdapat praktik yang berpotensi merugikan nasabah. Kliennya, kata dia, sempat diminta menyetorkan tambahan dana sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai syarat pencairan dana investasi.
“Beruntung klien kami tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga kerugiannya tidak bertambah besar. Dugaan praktik seperti ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana dengan mengacu pada Pasal 73 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Amril berharap penyidik Polda Sumsel dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon atensi Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Di akhir keterangannya, Amril mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada perusahaan investasi maupun pialang berjangka.
“Legalitas perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk merasa aman. Masyarakat harus memahami risiko investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar,” pungkasnya.
(**)











