Palembang, Sumselupdate.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palenbang, kembali mengelar sidang lanjutan kasus suap fee 16 Proyek di Kabupaten Muaraenim, yang telah menjerat terdakwa Ahmad Yani, Bupati non aktif dan Aries HB Ketua DPRD nonaktif, serta Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (27/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 orang anggota DPRD aktif Kabupaten Muaraenim. Kedelapan anggota dewan itu dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti, SH, MH.
JPU KPK M Riduan, SH, MH, dalam dakwaannya menyebut, enam anggota DPRD Muaraenim, diduga ikut serta menerima aliran dana suap fee 16 proyek yang saat ini kasusnya masih bergulir di persidangan.
“Keenam adalah Anggota DPRD yang disebut yakni Mardalena, Samudra Kelana, Verra Erika, Hendly, Subahan, Indra Gani,” kata JPU
Sementara dua anggota DPRD lainnya yakni Liono Basuki dan Thalib Yahya dihadirkan KPK hanya sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni delapan Anggota DPRD Muaraenim. (Ron)











