Menang di MA, Ilyas Panji Alam-Endang PU Bisa Kembali Jadi Peserta Pilkada

Selasa, 27 Oktober 2020
Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati

Laporan: Henny Primasari

Indralaya, Sumselupdate.com-Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dinyatakan menang dalam gugatan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir di Mahkamah Agung (MA). Kabar ini disambut baik tim pemenangan Paslon nomor urut 2 tersebut.

Read More

Ketua Tim Pemenangan Yulian Gunhar mengaku bersyukur atas kemenangan gugatan Paslon No 2 Ilyas -Endang PU di MA

Alhamdulilah pengajuan permohonan kami dikabulkan oleh MA, ini artinya pasangan calon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam bisa kembali sebagai peserta Pilkada. Ya soalnya putusan sudah inkrah,” tegas Gunhar.

Ia menambahkan, dengan keluarnya keputusan MA, pihak KPUD Ogan Ilir harus menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU sebagai peserta Pilkada.

“Ya, dengan keluarnya keputusan MA pihak KPU OI harus segera mentapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada,” jelasnya

Sementara, Ketua KPUD OI Massuryati mengatakan, secara tegas pihaknya belum mengetahui dan menerima surat keputusan MA hingga saat ini.

“Kami sampai saat ini belum menerima surat keputusan MA yang dilayangkan ke KPU untuk menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada,” jelasnya. Ohen

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts