Laporan: Henny Primasari
Indralaya, Sumselupdate.com-Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dinyatakan menang dalam gugatan sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir di Mahkamah Agung (MA). Kabar ini disambut baik tim pemenangan Paslon nomor urut 2 tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Yulian Gunhar mengaku bersyukur atas kemenangan gugatan Paslon No 2 Ilyas -Endang PU di MA
“Alhamdulilah pengajuan permohonan kami dikabulkan oleh MA, ini artinya pasangan calon nomor urut 2 Ilyas Panji Alam bisa kembali sebagai peserta Pilkada. Ya soalnya putusan sudah inkrah,” tegas Gunhar.
Ia menambahkan, dengan keluarnya keputusan MA, pihak KPUD Ogan Ilir harus menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU sebagai peserta Pilkada.
“Ya, dengan keluarnya keputusan MA pihak KPU OI harus segera mentapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada,” jelasnya
Sementara, Ketua KPUD OI Massuryati mengatakan, secara tegas pihaknya belum mengetahui dan menerima surat keputusan MA hingga saat ini.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat keputusan MA yang dilayangkan ke KPU untuk menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada,” jelasnya. Ohen











