Palembang, Sumselupdate.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang Ishak PU, yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir.
Putusan itu berdasarkan nomor register 1/P/PAP/2020, yang diputuskan pada tanggal 27 Oktober 2020. Putusan itu dilakukan Hakim 1 Dr Yosran, SH, Mhum, Hakim 2 Is Sudaryono, SH, MH, dan Hakim 3 Dr H Yulius, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Heni Hendrarta, WSK, SH, MH.
Ketua Tim Pemenangan Ilyas Pandji Alam -Endang Ishak PU, Yulian Gunhar mengaku bersyukur atas kemenangan gugatan Paslon No 2 di MA.
“Alhamdulilah pengajuan permohonan kami dikabulkan oleh MA ini artinya pasangan calon nomor urut 02 Ilyas Panji Alam dan Endang Ishak PU bisa kembali sebagai peserta pilkada. Ya soalnya putusan sudah inkrah,” kata anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan, dengan keluarnya keputusan MA pihak KPU harus menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada.
“Ya, dengan keluarnya keputusan MA pihak KPU OI harus segera menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati mengatakan, secara tegas pihaknya belum mengetahui dan menerima surat keputusan MA hingga saat ini.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat keputusan MA yang dilayangkan ke KPU untuk menetapkan kembali Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta pilkada,” jelasnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak..
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
“Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
“Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut,” kata Massuryati.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
“Secepatnya kami layangkan suart diskualifikasi,” terang Massuryati. (rly)