Muarabeliti, Sumselupdate.com – Usaha produk barang senjata api rakitan skala rumahan (home industry) berhasil digrebek jajaran tim Buser Sat Reskrime Polres Mura di sebuah pondok Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/1/2019), dinihari, pukul 02.00.
Dalam penggerebekan itu tiga tersangka berhasil diamankan. Ketiganya adalah Ikhtiar Budi Santoso (52), Johan (50), dan Fauzi (46), warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan.
Sejumlah barang bukti diamankan di lokasi pembuatan senpira, berupa enam pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga buah tas berwarna hitam berisikan amunisi berupa bubuk mesiu, serabut kelapa dan timah, enam butir peluru, satu butir selongsong, satu set alat bor.
Kemudian, empat buah kikir dan pahat besi; sepuluh batang besi; satu buah kunci busi, satu buah kunci Inggris; satu set alat pembuat senpira, dan sembilan kotak berisikan bubuk mesiu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setya Pranoto, SIK mengatakan, pengungkapan home industri senpira hasil informasi masyarakat. Bahwa di rumah tersangka Ikhtiar memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang berikut amunisi.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ikhtiar dan mengamankan barang bukti senpira berisi dengan amunisi.
“Tersangka Ikhtiar mengakui membeli senpira dari tersangka Johan. Lalu, anggota Opsnal Tim Buser melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Johan dirumahnya,” ungkap Kapolres saat melakukan press release melalui Sub Bag Ops Humas Polres Mura.
Menurutnya, di rumah tersangka Johan mengamankan dua pucuk senpira laras panjang, satu) set alat bor, tiga buah batang besi, satu buah kunci busi, satu kotak yang berisikan besi kecil-kecil untuk membuat senpira, dan amunisi berupa bubuk mesiu, timah dan serabut kelapa.
“Hasil pengakuan tersangka Johan. Dirinya mengakui selain membuat senpira sendiri ada juga temannya tersangka Fauzi juga bisa membuat senpira,” jelas dia.
Dia menjelaskan hasil pengakuan tersangka Johan. Polisi langsung bergerak menangkap tersangka Fauzi. Di rumah tersangka Fauzi polisi mengamankan tiga pucuk senpira laras panjang, satu set alat membuat senpira, tiga buah kikir dan pahat besi, tujuh batang besi, satu buah kunci inggris, enam butir peluru aktif, satu butir selongsong, satu set kunci beragam bentuk, dan satu buah tas yang berisikan mesiu dan serabut kelapa.
“Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura bersama barang bukti (BB) yang telah diamankan. Diduga, ketiganya telah lama memproduksi senpira,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya terus mengembangkan terkait home industri senpira yang ada di Kabupaten Mura dan Kabupaten Muratara. (ain)











