Muratara, Sumselupdate.com – Sungguh miris nasib menimpa siswi kelas II SD sebut saja Melati (8). Mahkota yang sangat berharga miliknya direnggut secara paksa oleh bapak tirinya sendiri, Sukar (54), warga RT 06, Dusun Lorong, Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Provinsi Sumatera Selatan.
Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan hanya iming-iming kerupuk. Tak pelak, perbuatan durjana itu membuat pelaku harus mendekam di balik terali besi Polsek Karang Jaya.
Aksi biadab pelaku terungkap setelah orang tua kandung korban yakni Uniani (30), warga yang beralamat sama melapor ke petugas kepolisian.
Menurut keterangan korban, aksi perkosaan tersebut terjadi pertama kali pada 30 Desember 2018. Kemudian yang kedua terjadi pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 di kediaman korban di RT 06 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Peristiwa kelam itu dialami korban di belakang rumah pelaku di dekat siring, dengan diiming-imingin dengan makanan ringan (kerupuk).
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Jaya, mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU NO 35/ 2014.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (8/1) tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Polsek Karang Jaya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











