PALI, Sumselupdate.com – Berkedudukan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pernah mengikuti pendidikan Polri di SPN Betung selama 11 bulan, harusnya menjadikan orang tersebut berwawasan dan berpengetahuan lebih.
Namun berbeda dengan Alex Setiawan alias Bang Valen (40), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tingkahnya malah melenceng, bahkan menjadi cerminan buruk dengan menjadi pengedar shabu.
Bahkan, dirinya juga kedapatan memiliki empat pucuk senjata api rakitan (Senpira) berbagai jenis beserta puluhan butir amunisi aktif. Hingga akhirnya pelaku diringkus anggota Polsek Talang Ubi, Sabtu (18/2).
Pelaku dibekuk usai melakukan transaksi dengan seorang pemakai yakni berinisial Ag di kediaman Alex. Serta selain senjata api, dari dalam rumah juga ditemukan timbangan digital, alat isap shabu dan satu paket shabu seberat 3,82 gram atau seharga Rp2 juta, serta delapan plastik klip berisi shabu siap jual
Kemudian uang tunai sebesar Rp1,1 juta, 36 unit HP, tiga buah kamera, tiga lembar STNK, dua buah BPKB, dan lima lembar SIM A, hasil tukar dari para pemuja shabu dengan barang haram tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli mengatakan pelaku memang sudah menjadi target operasi jajaranya.
“Aktivitas pelaku sudah dipantau sejak dua bulan terakhir dan akhirnya berhasil diringkus berikut barang buktinya,” katanya.
Sementara itu, tersangka Alex mengakui bahwa dirinya baru dua bulan terakhir mengedarkan narkoba tersebut. “Kalau HP dan lainnya itu milik pembeli yang tidak punya uang, jadi ditukar dan ada yang menggadaikan dengan narkoba tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Kades Karta Dewa, Irwan Ibrahim membenarkan bahwa Alex merupakan Wakil Ketua BPD di desanya. “Semuanya kita serahkan kepada aparat. Untuk statusnya nanti akan dimusyawarahkan dulu,” tandasnya. (adj)











