Sat Pol PP OKU Tertibkan Lapak PKL ‘Nakal’

Minggu, 19 Februari 2017
Petugas membongkar salah satu lapak pedagang.
Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan memakan bahu jalan di depan gedung eks Mall Kanio, Jalan A Yani, Kelurahan Sukarnya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ahirnya ditertibkan oleh petugas.
Kepala Satuan Kerja Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten OKU Agus Salim SSos MM didampingi Kabid Trantib, Kasman SE mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang kerap dilakukan sejumlah PKL serta menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan keindahan kota.
“Peringatan secara tertulis dan lisan sudah kerap dilayangkan, tapi sampaian batas waktu yang kami berikan mereka tidak mengindahkan peringatan kami. Tentunya kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa dan penyitaan barang,” tegas Agus, Minggu (17/2/17).
Dikatakannya, berdasarkan Perda Nomor 25 tahun 2007 tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota, Perda nomor 14 tahun 2013 tentang pembinaan pengawasan pengendalian ketertiban umum serta perda nomor 7 tahun 2011 tentang pembinaan PKL.
Pihaknya selalu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dengan mengelar dagangan di sejumlah titik yang dilarang.
“Pembongkaran dan penyitaan barang para PKL ini dilakukan untuk memfungsikan kembali bahu jalan sebagai mana mestinya. Karena peringatan dan teguran sudah diberikan, tapi mereka (PKL-red) tetap membandel dan maka kami pun mengambil langkah tegas,” paparnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts