Palembang, sumselupdate.com – Lantaran dituduh sudah menjadi Informan polisi, seorang ketua RT bernama Hermanto (42), warga jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, harus mengalami luka bacok di kepalanya.
Tidak terima atas peristiwa pembacokan yang dialaminya, Hermanto pun mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (17/5/2024) siang, guna melaporkan pelaku yang bernama Dedi.
Kepada petugas kepolisian, Hermanto menuturkan peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Berawal saat korban bertemu dengan pelaku Dedi yang memang sudah saling kenal.
“Awalnya itu saya sedang jalan pak tidak jauh dari rumah, lalu bertemu terlapor. Saat bertemu pelaku ini datang dari arah belakang dengan membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku menuduh saya sebagai Cepu (Informan) polisi, saya jawab bukan saya, tapi dia langsung mengayunkan parang ke arah saya,” ungkap Hermanto, yang merupakan ketua RT 51 di tempat tinggalnya.
Akibat kejadian ini korban pun harus mengalami luka bacok di bagian kepala depan sebelah kanan. “Memang sebelumnya adik pelaku yakni IM, ditangkap atas kasus Narkoba, tapi bukan saya cepunya. Saya tidak terima pak, oleh itulah saya laporkan dan berharap pelaku ditangkap atas laporan saya,” tutupnya.
Baca juga : Tim Itjen Lakukan Verifikasi Lapangan Pembangunan ZI di Rutan Palembang
Laporan korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan. Laporan korban telah diserahkan ke unit Reskrim, unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, guna dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. (**)