Palembang, Sumselupdate.com – Tak senang diancam akan ditusuk, membuat M Fajar Alias Tata (34), warga jalan Indra, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, nekat melakukan pembacokan terhadap korban Firmansyah (25), yang merupakan teman seprofesinya sendiri.
Akibat ulahnya itu, Tata pun harus mendekam di dalam sel tahanan setelah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek IB II Palembang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan dilakukan Tata terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. Berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban.
Ketika bertemu, pelaku pun langsung menyerangnya korban dengan menggunakan Senjata Tajam jenis pedang yang sudah dibawanya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok ditubuhnya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kapolsek IB II Palembang, Kompol Azizir, membenarkan anggota Reskrim Polsek IB II berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di kawasan jalan Ki Rangga Wira Santiko.
Baca juga : Satu Tahun Wajahnya Cacat Luka Bacok, Mantan Security Ini Laporkan Oknum Penyidik Kasusnya
“Motif dari kejadian ini, adalah dari permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, dimana pelaku mengakui bahwa lapak parkir yang dijaga oleh korban merupakan lapak milik keluarganya,” terang Kombes Pol Harryo, saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (28/11/2024) sore.
Setelah pelaku mengakui lapak parkir itu adalah milik keluarganya, lanjut Kapolrestabes Palembang, lalu pelaku memberhentikan korban untuk menjaga parkir.
“Karena tidak senang, korban mengancam akan menusuk pelaku. Kemudian pelaku yang tidak terima diancam, lalu melakukan pembacokan terhadap korban,” bebernya.
Baca juga : Sakit Hati Sering Diperas, Sopir di OKU Timur Ini Nekat Bacok Korban Hingga Tewas
Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Akibat ulahnya, kami sangkakan pelaku dengan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)











