Satu Tahun Wajahnya Cacat Luka Bacok, Mantan Security Ini Laporkan Oknum Penyidik Kasusnya

Writer: - Jumat, 4 Oktober 2024
Kuasa hukum Sandi Fajri (29) dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm mendatangi Bid Yanduan Propam Polda Sumsel,Jum'at (04/10/2024).

Palembang, sumselupdate.com – Wajah mantan petugas keamanan pabrik pengolahan sawit di Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin ini setahun lebih alami cacat permanen luka bacok yang membentang dari telinga hingga mendekati hidungnya.

Tak hanya diwajah, luka bekas serangan senjata tajam juga terdapat di punggung dan salah satu ketiaknya.

Read More

Petugas keamanan tersebut adalah Sandi Fajri (29), warga asal Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Luka bacok yang didapat Sandi Fajri itu terjadi di tempat kerjanya di PT SPOI OS yang berada di Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, terjadi Pada Kamis (20/07/2023) silam pada malam hari.

Pembacokan itu sendiri diduga dilakukan oleh senior dari Sandi Fajri (29) sebagai petugas keamanan di Pabrik Pengolahan Sawit tersebut.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal Minggu (13/08/2023).

Baca juga : Sakit Hati Sering Diperas, Sopir di OKU Timur Ini Nekat Bacok Korban Hingga Tewas

Namun hingga kini setahun lebih,  pihak kepolisian diduga belum juga menangkap terlapor yang tak lain merupakan pimpinan korban sendiri sebagai petugas keamanan.

Oleh sebabnya, kuasa hukum Sandi Fajri (29) dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm mendatangi Bid Yanduan Propam Polda Sumsel,Jum’at (04/10/2024).

Kedatangan mereka guna melaporkan penyidik yang menangani perkaranya tersebut lantaran merasa tak ada perkembangan maupun penyelidikan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa. ” Kami menduga oknum polisi ini tidak menjalankan tugasnya secara profesional, tidak sesuai sop, dimana sampai dengan saat ini terhitung satu tahun dua bulan tak ada kepastian hukum, “jelas Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP selaku kuasa hukum Sandi Fajri (29).

Baca juga : Dibacok Dua Orang Tak Dikenal, Kepala Remaja 19 Tahun Ini Harus Dapat Empat Jahitan

Bahkan dijelaskan, sebelum melaporkan ke Propam pihaknya lebih dulu melaporkan itu melalui Banpol Polda Sumsel.

“Pasca mengadu di Banpol, oknume aipda JW tersebut menghubungi kami dan baru mengirim SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023. Artinya dari membuat laporan sampai korban diperiksa saat itu sampai kini tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.

Bahkan menurut pengakuan kliennya itu, pasca menjalani pemeriksaan tak ada satupun saksi yang diperiksa oleh oknum penyidik Polsek Talang Kelapa.

Laporan ke propam itu secara resmi dengan nomor laporan STTP/172-DIL/X/2024/YANDUAN yang ditandatangani Kasubbag YANDUAN Bid Propam Polda Sumsel Iptu Erick Yuli Prasnoko.

Terlepas laporan ke Propam Polda Sumsel itu, Yosi mengungkapkan pasca peristiwa penyerangan terjadi kliennya Sandi Fajri (29) sempat menjalani perawatan intensif cukup lama di RSUP Muhamad Hoesin Palembang.

“Motifnya salah paham, korban memberikan motor yang dititipkan namun tidak memberi kunci motornya padahal karena lupa kebawa oleh korban,”ucap dia.

Yosi juga menyebut bahwa penyerangan yang dialami oleh kliennya itu tak disangka sangka sebab menilai pemicunya hal sepeleh.

“Diduga direncanakan, sebab pisau yang melukai korban itu sudah disiapkan,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts