Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang menetapkan kebijakan libur sekolah bagi siswa SD dan SMP menjelang perayaan Imlek dan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/0404/DISDIK-I/2026 tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 H/2026 Masehi di satuan pendidikan Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca Mahali, mengatakan siswa akan diliburkan pada Senin, 16 Februari 2026, bertepatan dengan cuti bersama menjelang perayaan Imlek yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026.
“Iya, siswa libur pada cuti bersama jelang Imlek, Senin 16 Februari 2026,” kata Affan saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Selanjutnya, siswa kembali diliburkan selama tiga hari dalam rangka awal Ramadan, yakni pada 18 hingga 21 Februari 2026. Selama periode tersebut, kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama bulan Ramadan, jam belajar dikurangi 10 menit dari jadwal hari biasa.
Affan menjelaskan, selama Ramadan sekolah diharapkan mengisi kegiatan dengan aktivitas yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa. Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan religius lainnya.
“Kami juga mengimbau kepala satuan pendidikan untuk mengisi buku jurnal selama Ramadan yang merupakan bagian dari tujuh kebiasaan anak Indonesia,” ujarnya.
Untuk jam kerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.45 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30–11.00 WIB.
Sementara itu, libur Idul Fitri dijadwalkan pada 16 dan 17 Maret 2026. Tanggal 18 dan 19 Maret 2026 bertepatan dengan libur Hari Raya Nyepi. Adapun libur Lebaran dimulai pada 20 hingga 28 Maret 2026.
(**)











