Dikritik Tebang Pilih Penertiban Baliho Liar, Ini Kata Satpol PP Palembang

Kamis, 31 Maret 2022
Penertiban baliho jelang Ramadhan.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, sumselupdate.com – Jelang bulan Suci Ramadhan, sepekan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang gelar giat penertiban baliho tak berizin yang menggunakan median Jalan Protokol di Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, tak sedikit para pelaku usaha yang merasa tidak puas dengan giat penertiban tersebut, seperti yang diungkap Abdul Rashid (50) pemilik minimarket di kota Palembang yang menilai Satpol PP kota Palembang diskriminatif dalam penertiban.

Pasalnya, plang minimarket miliknya yang berada di Jalan Kolonel H Burlian kilometer 7, ikut terjaring dalam operasi penertiban tersebut. Sementara baliho ataupun spanduk dari toko lain yang berada tak jauh dari minimarket miliknya sebagian tidak diangkut juga oleh anggota Pol PP kota Palembang.

“Jadi kemarin sore, plang minimarket saya diambil oleh Pol PP kota Palembang, memang benar kalau plang saya itu berada di tepi jalan, tapi kalau memang giat itu benar dilakukan, kenapa hanya milik saya yang diambil, sementara plang atau spanduk yang lain tidak jauh dari tempat saya sampe sekarang masih ada,” ungkap Rashid.

Menurutnya, giat Pol PP yang melakukan penertiban baliho dinilai Rashid merupakan hal yang baik.

“Jujur saya mendukung program pemerintah jika menertibkan tapi jangan tebang pilih, giliran punya saya dibawa sedangkan yang lain tidak,” ungkapnya.

Namun kata dia, sebagai organisasi kedinasan semestinya dalam melakukan penertiban Pol PP Palembang, melakukannya dengan cara persuasif.

“Kebetulan saya kemarin tidak berada di lokasi, namun dari keterangan karyawan saya, anggota Pol PP tersebut langsung mengambil saja tanpa melakukan peneguran atau peringatan kepada kami,”ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Palembang Guruh Agung, saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan penertiban baliho tersebut.

Kata Guruh giat penertiban itu dilakukan dalam sepekan ini menjelang bulan puasa Ramadhan umat muslim.

“Benar seminggu ini anggota di lapangan melakukan penertiban khusus baliho yang menganggu median jalan, ini kita lakukan dalam rangka menjelang bulan Ramadhan,” ungkapnya.

Guruh Putra menambahkan, kegiatan penertiban ini sesuai dengan aturan pemerintah daerah nomor 7 tahun 2007 tentang ketertiban dan ketentraman, serta peraturan walikota Palembang nomor 40 tahun 2012 tentang mekanisme dan prosedur tetap pengawasan, penertiban, dan tindakan hukum terhadap pelanggar perda dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalaupun masih ada yang terlihat, mungkin belum tersentuh oleh anggota kita, tapi dalam tiga hari kedepan akan kita sterilkan, terkhusus untuk baliho tak berizin yang berada di median jalan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk baliho, spanduk, ataupun plang yang telah terjaring, saat ini semuanya berada di kantor satpol PP kota Palembang, dan menurutnya masih bisa di ambil dengan membuat surat peryataan tidak memasang kembali di median jalan.

“Kalau untuk yang terjaring, bisa di ambil kembali di kantor, namun yang terkait harus membuat surat keterangan untuk tidak kembali melanggar,” terangnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait