Palembang, sumselupdate.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Walikota (Cawako) masih banyak yang melanggar aturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang memastikan telah melakukan penertiban terhadap ribuan APK yang melanggar sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilihan Umum, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya.
“APK yang melanggar diantaranya yang dipasang di tiang listrik dan pepohonan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, Rabu (6/11/2024).
Meskipun sudah dilakukan penertiban, Satpol PP masih menemukan banyak APK yang kembali dipasang oleh tim pasangan calon (Paslon) di tempat yang dilarang.
“Paling banyak di arah Bandara SMB 2, Soekarno Hatta, Angkatan 45, Merdeka dan Demang Lebar Daun,” katanya.
Baca juga : Ratu Dewa-Prima Salam Berpotensi Menang Pilkada Palembang
Total semuanya diperkirakan ada puluhan ribu APK yang perlu ditertibkan nantinya. Memang jika dibandingkan lima tahun lalu, Pilkada 2024 ini pemasangan APK lebih banyak sekitar 20 persen.
Lantaran terbilang banyak dan pemasangan yang melanggar pun banyak, pihaknya meminta kerjasama dari camat, lurah, PPK, KPU untuk antisipasi sejak dini. Sebab masa tenang nanti hanya berlangsung beberapa hari saja.
“Maka kita sudah buat surat seperti untuk KPU, PPK dan Panwascam untuk menertibkan APK yang melanggar,” jelasnya.
Baca juga : Pasangan RDPS Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Palembang
Herison mengatakan, lantaran Rabu malam ini ada debat di Novotel, pihaknya sudah menertibkan di Basuki Rahmat. Pihaknya menerjunkan 120 orang untuk setiap penertiban APK.
“Sudah dicabut masih pasang lagi, diimbau kepada calon silakan tapi jangan di tempat terlarang,” katanya. (Iya)