Diduga Serobot Tanah, Pihak Pengembang Dipolisikan

Kamis, 23 Februari 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Pihak pengembang perumahan di Kelurahan Talang Jambe, dilaporkan M Azhari, warga Kompleks Darma, Talang Jambe, Kecamatan Sukarame atas karena diduga melakukan penyerobotan tanah dan pengerusakan ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (22/2).

Pengaduan dibuat pelapor setelah mendapat kuasa dari korban atau ibu kandungnya, Zainur ZA (62). Peristiwa berawal dari korban Supriyatno almarhum (bapak kandung pelapor), memiliki sebidang tanah di lokasi kejadian seluas 200 meter persegi.

Read More

Diatasnya ditanamani sayuran dan ternak unggas dengan surat tanah berdasarkan pengoperan tanah usaha Nomor 589/SKR/2009 yang dibuat di kantor PPAT Kecamatan Camat Sukarame, pada 22 Juni 2009.

Selanjutnya pada 26 September 2014, di Jalan Masjid, Kelurahan Talang Jambe, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame terjadi penyerobotan dan pengerusakan sebidang tanah milik korban, yakni dengan cara meratakannya menggunakan alat berat.

Namun sebelum kejadian, para terlapor pernah menemui korban untuk melakukan tukar guling tanah guna mendirikan perumahan yang kini menjadi Gapura Residen. Tawaran itu ditolak korban, tapi terlapor tetap memaksa.

Namun, saat korban akan menjadi surat tanah sebagai sertifikat ternyata oleh terlapor tanah tersebut telah dibuat surat sertifikat tanahnya.

Tindakan pengerusak tanah pun terjadi dengan tanaman seperti sayuran dan kerugian unggas yang diternak di atas tanah tersebut.

“Kami kehilangan tanah 200 meter dengan harga Rp100 juta yang telah dibangun 43 rumah oleh pengembang Gapuran Residen. Bapak saya masih hidup 2014 dan menolak tukar guling tanah itu, namun terlapor memaksa. Saya sudah meminta agar terlapor memecah sertifikat tanah tapi Iran Suhadi tidak ada itikad baik,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts