Palembang, sumselupdate.com – Lakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, tim penyidik Pidsus Kejati Ogan Ilir melakukan penggeledahan di rumah saksi L dan RK.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Ogan ilir Julindra Purnama Jaya SH MH, penyidik menyita dua unit mobil dan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Kajari Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH, mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari rumah saksi L dan saksi RK ditemukan dua unit mobil serta sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, bahwa pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu rumah saksi L dan rumah saksi RK,” tegas Kasi Pidsus, Rabu (29/11/2023).
Dirinya juga mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print 399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023 dan Nomor 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.
Baca juga : Tersangka Kasus Proyek Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp2 M Pada Kejati Sumsel
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua unit mobil dan beberapa dokumen,” ungkapnya (**)