Berstatus DPO, Pria di Palembang Masih Bisa Layangkan Gugatan Perdata ke Pelapornya, Kok Bisa?

Writer: - Selasa, 7 Januari 2025
Tim kuasa hukum Afad, Adv H Alex Noven, SH, MH didampingi Adv H Dede Mutha Alex, SH dan Adv Amrullah, SH.

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria di Kota Palembang bernama Yoga Try Satya (26) menjadi DPO Satreskrim Polrestabes Palembang dalam kasus penyerobotan dan pengerusakan batas tanah.

Uniknya, pria terakhir beralamat di Jalan Prof Dr Supomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang justru melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pelapornya ke PN Klas 1A Palembang.

Read More

Yoga Try Satya menjadi tersangka dan buronan polisi atas laporan yang dibuat ooleh salah satu pengusaha terkemuka di Palembang Robby Hartono alias Afad.

Yoga diduga melakukan tindak pengerusakan batas tanah yang terbuat dari beton panel di atas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Perjuangan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Ikhwal ditetapkannya Yoga Try dalam DPO Polrestabes Palembang per-12 Desember 2024 ini sebagaimana tertuang dalam penerbitan surat DPO Nomor: DPO/268/XII/2024/Satreskrim Polrestabes Palembang yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, SIK, MIK.

“Kami berterima kasih sekaligus memohon kepada jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang atas penetapan DPO. Sekaligus berharap penyidik bertindak profesional mencari dan memproses hukum terlapor yang sudah merugikan klien kami,” imbuh tim kuasa hukum Afad, Adv H Alex Noven, SH, MH didampingi Adv H Dede Mutha Alex, SH dan Adv Amrullah, SH, Selasa (7/1/2024).

Menurut Dede, kasus ini sendiri dilaporkan ke  Polrestabes Palembang pada 21 Juli 2024 silam.

Di mana kasusnya bermula dari Yoga (26) memerintahkan sejumlah tukang bangunan merusak batas tanah milik Afad yang terbuat dari beton panel.

Padahal, sebelumnya batas tanah tersebut telah diukur ulang sebanyak empat kali oleh petugas Kantor ATR/BPN Kota dan sudah mendapatkan persetujuan.

“Dalih terlapor yang merusak batas tanah karena mengklaim batas tanah tersebut salah lalu batas tanah tersebut digeser berdasarkan versi dia. Termasuk merobohkan hingga mengambil batas tanah yang terbuat dari beton panel yang sebelumnya sudah dipasang oleh klien kami,” ungkap Alex.

Untuk diketahui Yoga ini merupakan ahli waris dari pemilik tanah yang berdampingan dengan lokasi tanah milik Afad yakni almarhum MA Gani Mahasim.

Namun di tengah statusnya buronan polisi, justru Yoga Tri melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Palembang Klas IA Khusus dan telah memasuki tahap persidangan.

Seperti yang dijelaskan Alex, Yoga dalam gugatannya menuntut pengembalian batas tanah yang dikatakan telah diserobot berdasarkan versi dia.

“Kami juga telah meminta kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan langsung pemohon gugatan dalam hal ini saudara Yoga Try. Serta untuk dapat dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono,SIK,MH melalui Kasatreskrim Polrestabes AKBP Yunar P Sirait yang dikonfirmasi membenarkan terkait penerbitan DPO atas nama M Yoga Try.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts