Palembang, Sumselupdate.com – H Amirudin (49), tokoh masyarakat Desa Daya Murni, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dibuat setelah sebelumnya dirinya dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Air Saleh atas dugaan penyerobotan lahan.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan, laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pelapor dan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Atas dasar itu, H Amirudin bersama tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum CPP melaporkan balik pihak yang menuduhnya ke Polda Sumsel.
“Pelaporannya sebenarnya sudah dilakukan pekan lalu. Hari ini klien kami dimintai keterangan oleh penyidik bersama dua orang saksi,” ujar Dr Conie Pania Putri SH MH selaku penasihat hukum H Amirudin.
Conie menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam laporan itu, pihak terlapor berinisial SR.
Ia menambahkan, pada Agustus 2024 kliennya sempat dilaporkan oleh SR dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan serta pemalsuan surat atas lahan yang berada di Kecamatan Air Saleh.
Namun laporan tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Terkait laporan terhadap klien kami itu sudah di-SP3 oleh penyidik karena tidak terbukti. Bahkan sebenarnya klien kami tidak memiliki lahan di lokasi tersebut,” jelas Conie.
Hal senada disampaikan H Amirudin. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penyerobotan lahan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, saat pelapor diperiksa penyidik, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan dirinya melakukan penyerobotan lahan.
“Waktu dia diperiksa penyidik, dia tidak menunjukkan bukti kalau saya melakukan penyerobotan,” ujar H Amirudin.
(**)











