Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Eko Suryono kurir shabu seberat neto 97,64 gram dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, di PN Palembang, Selasa (28/11/2023).
Dalam tuntunnya di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (2) UU RI no.35 tahun 2019 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Sementara itu terdakwa Eko Suryono melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga : Polda Sumsel Musnahkan BB 1 Kg Shabu-Shabu dari Kurir Antar Provinsi
Diketahui dalam dakwaan terdakwa bersama Saril (DPO) mendatangi Lapo tuak yang berada di Jalan Simpang Bangun Rejo Banyuasin Provinsi, terdakwa bertemu dengan saksi anggota polisi yang melakukan penyamaran Undercover buy.
Setelah itu terdakwa dan Saril (DPO) berbincang-bincang dengan saksi polisi yang menyamar dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan Saril (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Baca juga : Dua Kurir Shabu 5,7 Kilogram Asal Surabaya Divonis 17 Tahun Penjara
Dari pengakuannya terdakwa disuruh oleh Saril (DPO) untuk menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada pembeli dan mengambil uangnya setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut diserahkan yang mana terdakwa akan mendapatkan upah apabila terdakwa berhasil menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dari Saril (DPO).
Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (**)