Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa yang tinggal di Surabaya Jawa Timur, Asyir Ghamal alias Agam dan Kusyairi alias Agus divonis masing-masing 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, SH, MH.
Kedua kurir tersebut divonis terkait kasus kepemilikan shabu seberat 5,7 kilogram dan terbukti bersalah telah melanggar tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas Ketua Majelis di PN Palembang, Kamis (16/11/2023).
Selain pidana penjara hakim juga membebankan terhadap kedua terdakwa dengan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis yang diberikan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Dana Desa Divonis Satu Tahun Penjara
Sebelumnya, Asyir Ghamal alias Agam dan Kusyairi menjadi terdakwa atas kasus narkotika jenis shabu seberat 5,7 kilogram , yang dibawa dari Rokan Hilir, Riau tujuan Surabaya dengan melalui jalur darat melewati Kota Palembang, Sumsel.
Peristiwa ini terjadi pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 20.15 saat kedua terdakwa melintas di Jalan Bypass Alang- Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza B 2956 UKN dari arah Banyuasin, Sumsel.
Baca Juga: Tim Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam di Tanjung Lago Banyuasin, 16 Kupu-kupu Malam Terjaring
Kendaraan yang dikemudikan para terdakwa dihentikan petugas BNNP Sumsel, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 5 bungkus shabu dalam sebuah tas.
Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengaku shabu dengan jumlah besar tersebut berasal dari Rokan Hilir Riau untuk seseorang yang ada di Surabaya.
Dari pengakuan para terdakwa juga, bahwa tugas untuk mengantarkan shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Miski alias Heri yang mana dalam dakwaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (**)