Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan pengawasan terhadap kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disampaikan kepada DPD RI.
“Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu tugas utamanya melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara,” ujar Ketua BAP Tamsil Linrung pada rapat konsultasi dengan Kejagung RI didampingi Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya, dan Bambang Santoso, di Gedung Kejagung RI, Rabu (15/11/2023).
Menurut Tamsil, BAP menyelenggarakan serangkaian rapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindak lanjut Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester.
“BAP DPD RI menemukan masalah yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/daerah yang sudah masuk penyelidikan oleh APH memerlukan proses perhitungan kerugian negara/daerah oleh BPK memakan waktu cukup lama,” kata Tamsil Linrung.
BAP DPD RI juga menemukan belum optimalnya pelaksanaan implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) antara BPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI.
Baca Juga: Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak, Sita Dokumen dan Surat
Kemudian masih sedikit hasil pemeriksaan Investigatif BPK RI berdasarkan inisiatif BPK RI yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum berkenaan dengan penerapan pasal 26 ayat (1) dan pasal 20 serta terkait sanksi pidana, pasal 26 ayat (2) UU No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara,” kataTamsil Linrung.
Baca Juga: Dipinjam Cari Kontrakan, Motor Anjeli Tak Kunjung Kembali
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyebutkan dalam kurun tahun 2020 s/d tahun 2023, Kejaksaan RI hanya menerima satu laporan dari BPK RI tertanggal 27 Juni 2023 Perihal Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penguasaan dan Penambangan Nikel Tahun 2019 s/d Semester I Tahun 2022 IUP OP Lasolo-Lalindu-Mandiodo pada PT Aneka Tambang, Tbk, dan Instansi Terkait. Laporan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dikatakan, bila ada pengaduan masyarakat atas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, sementara itu kejaksaan belum mendapatkan rekomendasi tindak lanjut IHPS dari BPK, maka kejaksaan akan tetap menindaklanjuti sesuai standar dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Rekomendasi dari BPK bukan syarat mutlak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan selalu menerima masukan apapun itu apalagi dari DPD RI, demi kepentingan bangsa dan negara,”kata Jaksa Agung saat menerima BAP DPD RI. (**)











