Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Pemuda Tuna Karya asal Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Pelaku inisial As (16) ditangkap diduga saat sedang melakukan transaksi narkotika di rumah yang berada di Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.
Penangkapan sesuai dengan LP/A/ 82 /VIII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 30 Agustus 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Aringin.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di Desa Aringin sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya tim melaksanakan penangkapan di desa tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip bening yabg berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,65 gram di dalam kaleng rokok gudang garam dan dalam penguasaan tersangka.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. (**)











