Gerebek Lokasi Jual-Beli Narkoba, Polres Muratara Amankan Seorang Diduga Pengedar

Penulis: - Minggu, 8 Oktober 2023
Sepriadi, terduga pelaku pengedar narkoba dan barang bukti narkoba yang diamankan
Sepriadi, terduga pelaku pengedar narkoba dan barang bukti narkoba yang diamankan

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Tim Naraka Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis shabu. Tersangka ialah Sepriadi (33) warga Jl. H. M. Syueb RT 012 Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Bacaan Lainnya

Terduga pengedar narkotika jenis shabu ini ditangkap dalam penggerebekan di sebuah pondok di areal kebun sawit yang diduga tempat transaksi narkoba, Selasa (3/10/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,96 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan enam lembar uang tunai sejumlah Rp202 ribu, dua buah pirek kaca, empat buah korek api gas, satu unit handphone dan satu kotak rokok Gudang Garam Surya, enam buah bong atau alat hisap shabu, serta tiga buah sekop dari pipet plastik.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara mengenai aktivitas penyalahgunaan Narkoba di daerah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Kemudian Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, mengumpulkan Tim Naraka berikut Kanitnya untuk melakukan penyelidikan, pengamatan, penangkapan dan penyitaan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Karang Dapo.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan yang intensif di Wilayah Karang Dapo, akhirnya Tim Naraka berhasil mengidentifikasi lokasi maupun pelaku dan langsung melakukan penggerebekan pondok di lokasi areal kebun sawit yang diduga sebagai lokasi tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan itu, petugas tim Naraka berhasil menangkap terduga pelaku Sepriadi.

Dikatakan Kasi Humas, penangkapan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Muratara, karena Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara yang berkomitmen terus memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata Tim Naraka Sat Res Narkoba yang terus menerus berupaya keras untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba,” pintanya.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.