Laporan Marwan Azhari
Muratara, Sumselupdate.com – Barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1.403 gram dimusnahkan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dengan cara diblender. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diamankan dari dua tersangka yakni tersangka Beni Apriadi sebanyak 384 gram dan dari tersangka Mustafa Kamal, 1.019 gram.
Setelah diblender narkotika jenis shabu dibuang di got di halaman Mapolres Muratara.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH disaksikan Ketua DPRD Muratara, Efriansyah, Sekda Muratara, Elvandary, Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto, dan penasehat hukum kedua tersangka, di halaman Mapolres Muratara, Senin (18/9/2923).
Pemusnahan barang bukti sesuai dengan LP/A/53/VIII/2023/RES MURATARA/POLDA SUMSEL dan LP/A/59/IX/2023/RES MURATARA/POLDA SUMSEL.
Untuk diketahui tersangka Beni Apriadi ditangkap 29 Agustus 2023. Dari tersangka Beni Apriadi berhasil diamankan barang bukti 384 gram. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tentang Narkotika.
Kemudian, 13 September 2023, Sat Res Narkoba juga berhasil menangkap Mustafa Kamal dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat Bruto 1.019 gram, yang juga dikenakan pasal yang sama.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, dan Kasi Humas AKP Baruanto, menjelaskan bahwa Polres Muratara berkomitmen untuk terus memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus-kasus seperti ini merupakan bukti nyata dari kerja keras pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, ketua DPRD Muratara, Efriansyah mengapresiasi kerja keras personel Sat Res Narkoba Polres Muratara yang telah berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di Muratara ini dan telah berhasil menangkap pelaku nya dengan Barang Bukti (BB) satu (1) kilo lebih.
Dirinya mengharapkan masyarakat Muratara dapat berperan aktif bersama Polres Muratara untuk memerangi dan memberantas Narkoba, sehingga kedepannya nanti Muratara ini bisa bebas dari pengaruh Narkoba.
Sedangkan Sekda Muratara, Elvandari menegaskan dengan ditangkapnya pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang barang bukti (BB) nya cukup besar ini oleh personel Sat Res Narkoba, maka Pemda Muratara akan mendukung penuh kegiatan Sat Res Narkoba ini untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara. (**)