Biadab, Debt Collector Pukul Seorang Anak di Depan Bapak Hingga Trauma

Senin, 31 Agustus 2020
DITANGKAP-Debt collector dari PT Mata Elang dibekuk oleh Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (25/8/2020).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Lima komplotan debt collector dari PT Mata Elang dibekuk oleh Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pimpinan Kompol Zainuri, Selasa (25/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Read More

Kelimanya ditangkap kasus penganiyaan terhadap korban Dodi (38) dan Regiano (17) di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kelima debt collector digiring petugas.

 

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap adalah Juhari, Robert Johan Saputra, Suhandi, Bambang, dan Yulian yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.

“Korbannya ini bapak dan anaknya masih di bawah umur. Saat ini korbannya masih trauma,” ujar Kompol Suryadi, Senin (31/8/2020).

Atas kejadian tersebut korban membuat dua laporan terhadap tersangka. Di mana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga membuat korban mengalami trauma berat.

“Korban seorang anak anak yang masih di bawah umur, dan mereka sudah beraktivitas seperti biasa, namun anaknya masih ketakutan,” kata Suryadi.

Suryadi mengungkapkan awal tersangka melakukan eksekusi di mana pelakunya sebanyak 20 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, ternyata lima orang tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Sebenarnya hanya salah paham saja karena kami ini bukan mau menarik motor korban. Tugas menarik mobil. Namun, korban ini justru menuduh kami mengambil motor, sehingga kami langsung memukul korban dengan segitiga pengaman mobil ke palak korban,” ujar Bambang, salah satu tersangka.

Atas kejadian tersebut kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman di atas 5 tahun. Tersangka juga diproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel karena korbannya anak di bawah umur. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts