Palembang, Sumselupdate.com – Seorang sopir pensiunan bank pelat merah di Palembang nekat menguras habis tabungan majikannya senilai Rp348 juta hanya demi bermain judi online. Tak sendiri, aksi penggelapan ini dilakukan bersama rekannya.
Kini, keduanya telah ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin setelah bukti transaksi dan rekaman CCTV mengungkap peran mereka dalam mengakses ATM milik korban secara ilegal selama berbulan-bulan.
Kedua pelaku yakni Bayu Apdiansyah (30), warga Jalan Sapta Marga Komplek Griya Sapta Marga, dan Yogi Esmemet (30), warga asal Kabupaten Empat Lawang.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Trie Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban, Norma Siregar (73), pensiunan bank pelat merah dan warga Komplek Kenten Permai, curiga karena saldo di rekening BNI-nya tiba-tiba kosong.
Padahal, sebelumnya ia mengetahui saldo masih sekitar Rp348 juta.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak BNI. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang terjadi secara berkala dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2024.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa ATM milik korban digunakan tanpa seizin pemilik oleh Bayu, sopir pribadinya, bersama Yogi. Transaksi terakhir tercatat pada Oktober 2024.
Temuan ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada awal 2025.
“Melalui bukti foto kedua tersangka saat berada di ATM dan data dari pihak bank, kedua tersangka berhasil kita tangkap di kediamannya,” ujar AKBP Trie Wahyudi.
Trie menjelaskan, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia.
Dalam suatu kesempatan, tersangka mengambil dompet korban yang berisi ATM serta PIN yang ditulis dalam dompet tersebut.
“Bayu memanfaatkan kelalaian korban yang sudah rentan. Dia mengambil dompet korban saat berada di dalam mobil, saat korban keluar,” tambahnya.
AKBP Trie juga menyebutkan bahwa Bayu beberapa kali mentransfer uang ke rekening Yogi.
Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, namun sebagian besar untuk berjudi online.
“Memang ada yang dipakai untuk keperluan pribadi, tapi sebagian besar habis untuk bermain judi online,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Secara terpisah, Bayu mengaku telah bekerja dengan korban selama satu tahun terakhir.
Ia mengambil ATM korban saat berada di dalam mobil.
“Saya ambil saat beliau keluar dari mobil,” ungkap Bayu.
Bayu juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun sebagian besar dipakai bermain slot atau judi online.
“Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga main sl0t,” tutupnya.(**)











