Palembang, Sumselupdate.com — Kasus perampasan unit kendaraan hingga berujung aksi perkelahian antara dua debt colector dengan oknum polisi berinisial Aiptu FN, terus bergulir.
Kali ini, giliran istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, SH, Minggu (24/03/2024) dini hari, yang membuat ke Polda Sumsel berkaitan dengan perampasan hingga pengeroyokan.
“Iya, tadi malam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.
“Ada sejumlah Pasal, termasuk ada pasal 368 KUHP dan 365 KUHP yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam,” ujar Rizal.
Baca Juga: Dua Debt Colector Alami Luka Tusuk Diduga Diserang Oknum Polisi
Kliennya, dini hari tadi telah diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.(**)











