Palembang, Sumselupdate.com – Berkurangnya barang bukti shabu dari 9 kilogram lebih menjadi 7,6 kilogram atau berkurang 1,4 kilogram, dengan terdakwa Chairil Ubaidi yang ditangkap oleh BNN Sumsel, di wilayah Sungai Lilin Muba beberapa waktu lalu.
Akibat berkurangnya barang bukti shabu tersebut, membuat aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan, meminta majelis hakim untuk mengawal perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumsel untuk bersikap transparan, dan bersikap adil tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Hal ini ditegaskan Koordinator Aksi Rahman Hayat saat gelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/2/2025).
Menurut Rahman, kedatangan pihaknya kesini atas penanganan kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh BNN di wilayah sungai lilin beberapa waktu lalu.
“Beberapa sumber yang kami dapatkan sangat berbeda, tersangka mengatakan BB 9 kilogram, saksi BNN dipersidangan mengatakan 8 kg, berita acara pertimbangan laboratorium 7,6 kilogram sabu, yang lucu lagi pada saat rilis di BNN Sumsel sabu berkurang menjadi 8 kilogram, inilah yang kami tanyakan,” tegasnya.
Baca juga : Miliki Shabu, Petugas Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Grebek Pasangan Kekasih di Kontrakan
Ia juga berharap kepada hakim untuk menangani perkara ini untuk profesional tanpa ada melindungi sindikat yang berusaha menghilangkan barang bukti sabu.
“Untuk barang bukti menurut kuasa hukum terdakwa ada 9 kilogram, namun hasil laboratorium 7,6 kilogram sabu, keterangan saksi 8,6 kilogram, jadi tidak ada kepastian karena berbeda semua, jadi ada sekitar 1,4 kilogram BB shabu yang hilang,” tuturnya.
Sementara itu juru bicara PN Palembang Zainal Arief SH MH, menambahkan intinya masyarakat aliansi mendukung Pengadilan untuk mengungkap khusus perkara narkoba dengan terdakwa Ubaidi.
Baca juga : 3.180 Gram Shabu dari Dua Tersangka Asal Aceh Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang
“Tentunya perkara ini masih berjalan kami tidak bisa masuk materi perkara pokoknya harus bagaimana, tapi percayalah bahwasanya di persidangan sudah terlihat dan masyarakat, bisa melihat karena persidangan terbuka untuk umum, hal-hal apa saja yang terungkap di persidangan itulah fakta hukum, dan saya yakin percaya hakim yang menangani bertindak bijak, rukun dan tentunya sesuai dengan hukum,” tutupnya. (**)