Dianiaya Keponakan Pakai Gunting Hingga Kepala Robek, Pria 60 Tahun Ini Lapor Polisi

Penulis: - Senin, 3 Februari 2025
Markoyan, pria berusia 60 tahun saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, usai dianiaya oleh keponakannya sendiri. (Foto Candra Budiman/Sumselupdate.com)

Palembang, Sumselupdate.com – Malang yang dialami Markoyan, pria berusia 60 tahun ini, mengalami luka robek di kepala usai dianiaya oleh keponakannya sendiri inisial RZ menggunakan gunting.

Tak terima atas kelakukan keponakannya itu, membuat korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (3/2/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban Markoyan yang merupakan warga Jalan PSI Lautan, Kecamatan Gandus Palembang ini, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang berada di pesta pernikahan keponakannya yang lain di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika di pesta pernikahan tersebut, Markoyan mengalami luka bakar ditangan akibat terkena percikan plastik yang dirinya bakar. Lalu dirinya menyuruh terlapor untuk membeli obat salep.

Baca juga : Imbas Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kepala BPJN Kalbar Datangi KPK, Ternyata Tak Laporkan SPBU dan Butik

“Tapi dia (terlapor,red) tidak mau disuruh, malah marah-marah. Disitu kami cekcok mulut, karena dia keponakan, lalu saya dekati dia dan saya tampar, karena kurang ajar,” jelasnya, saat ditemui usai membuat laporan polisi.

Terlapor yang tidak terima, diakui Markoyan, langsung mengambil gunting di warung dan menusuknya dibagian kepala hingga kulit kepalanya robek.

“Saya baru sekarang laporkan dia ke polisi, karena sebelumnya mengharapkan dia minta maaf dak bertanggungjawab atas perbuatannya, tapi ternyata dia tidak ada itikad baik. Sekarang dia sudah saya laporkan, semoga dia dapat jera,” tutupnya.

Baca juga : Puluhan Warga Minta Polres OKU Cepat Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT kita, dan selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tukasnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait