3.180 Gram Shabu dari Dua Tersangka Asal Aceh Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Palembang

Penulis: - Kamis, 30 Januari 2025
Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 3.180 gram dengan cara diblender.

Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 3.180 gram dengan cara diblender, Kamis (30/1/2025).

Pemusnahan ini sendiri dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu.

Bacaan Lainnya

Barang bukti shabu tersebut berasal dari 2 orang tersangka, yang merupakan pengedar yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada 18 Oktober 2024 lalu.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan serta keamanan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kita sedang gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang, dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Ke depannya, diakui Kapolrestabes Palembang, pihaknya akan meningkatkan pengawasan, seiring dengan dinamika perkembangan situasi global, mengingat Palembang khususnya Sumsel merupakan pasar dari Narkoba.

Baca juga: Edarkan Shabu Tiga Terdakwa Divonis Delapan Tahun Penjara

“Penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SMB (32) dan SY (25) yang merupakan warga Aceh, bermula pada Selasa 17 November 2024 sekitar pukul 10. 30 WIB, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil sedan yang berangkat dari Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Bandung Jawa Barat,” bebernya.

Kemudian mendapat informasi tersebut, lanjut Kombes Pol Harryo, anggota Satres Narkoba Unit 2 Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan atas kebenaran Informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu 18 November 2024 sekitar pukul 06.10 WIB, Kanit 2 beserta anggotanya mencurigai sebuah mobil sedan yang melintasi Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Baca juga: Diupah Rp100 Juta Antarkan Shabu 8 Kilogram, Terdakwa Chairil Terancam Seumur Hidup

“Kemudian Kanit 2 beserta anggota menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau dengan merk QINGSHAN. Barang bukti ini ditemukan di dalam bagasi belakang mobil yang dikendarai oleh tersangka SMB dan SY dan barang bukti tersebut untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak tersangka kenal di Kota Bandung atas perintah Abdullah (DPO),” terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana, denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga.

“Untuk tindakan lanjut, kita akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan melaksanakan penyelidikan terhadap sindikat Narkotika dari tersangka,” tukasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait