Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Petugas Sat Res Narkoba Polresta pangkalpinang melakukan penggrebekan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
Kali ini dua pengedar shabu yang merupakan pasangan kekasih yakni Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31), digrebek di dalam kontrakannya di Jalan Duku, Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan dalam penggrebekan tersebut aparat menyita barang bukti 35 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,01 gram.
Barang bukti lain 34 bungkus potongan pipet plastik, 1 bungkus kantong kain warna putih, dan satu ball pipet plastik, tiga ball plastik strip ukuran kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan digital berwarna hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Dari keterangan kedua tersangka, jika barang haram itu sudah diedarkan sejak 17 Januari 2025, dengan upah Rp500 ribu per 5 gram.
Kini barang bukti dan kedua pasangan kekasih ini dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.