Kanwil Kemenkum Babel Dukung Penelitian UPN ‘Veteran’ Jakarta terkait Pelindungan Tenun Cual

Writer: - Rabu, 22 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Babel menerima kunjungan tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta dalam rangka pelaksanaan wawancara dan observasi terkait dinamika pelindungan hukum Tenun Cual khas Bangka Belitung, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto; serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, M. Yuda.

Read More

Sementara itu, tim UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas peneliti sekaligus Dosen Fakultas Hukum, Rianda Dirkareshza dan Prameswara Winriadirahman. Wawancara dan diskusi dilaksanakan untuk mendukung penelitian berjudul “Dinamika Pelindungan Hukum Motif Tenun Cual: Antara Rekonstruksi Budaya dan Komodifikasi Industri Tekstil di Bangka Belitung”.

Dalam sesi wawancara, pembahasan difokuskan pada kondisi, tantangan, dan peluang pelindungan Tenun Cual melalui rezim Indikasi Geografis. Kanwil Kemenkum Babel menjelaskan bahwa Tenun Cual telah memperoleh pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal pada 2024. Namun, untuk memperoleh pelindungan melalui Indikasi Geografis, masih diperlukan sejumlah tahapan serta dukungan dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan bahwa Tenun Cual bukan hanya produk kerajinan, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Bangka Belitung yang harus dijaga keberlanjutannya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kota Pangkal Pinang

“Pelindungan terhadap Tenun Cual memerlukan kerja bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, perajin, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Pelindungan melalui Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya menjaga nilai budaya dan keaslian Tenun Cual, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para perajin dan masyarakat,” ujar Johan.

Johan menambahkan, pengajuan Indikasi Geografis membutuhkan kesamaan persepsi dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, termasuk melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dukungan tersebut diperlukan dalam penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat pemohon, pemetaan wilayah, hingga pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan teknis.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong pelindungan Tenun Cual. Upaya tersebut meliputi koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, identifikasi potensi, inventarisasi data pendukung, serta penyampaian tahapan yang perlu dilakukan menuju pengajuan permohonan Indikasi Geografis.

“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pelindungan terhadap nama dan reputasi suatu produk. Pelindungan ini juga dapat memperkuat standar kualitas, meningkatkan nilai tambah, serta mencegah penggunaan nama Tenun Cual oleh pihak yang tidak berhak,” kata Kaswo.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Berikan Layanan Konsultasi Hukum, Perkuat Akses Masyarakat Terhadap Keadilan

Kanwil Kemenkum Babel turut menyampaikan berbagai fakta dan kondisi di lapangan yang memengaruhi proses pelindungan Tenun Cual. Informasi tersebut diharapkan dapat memperkaya analisis tim peneliti dalam melihat hubungan antara pelestarian budaya, kepentingan masyarakat perajin, dan perkembangan industri tekstil.

Diakhir kegiatan, Johan Manurung menyerahkan secara simbolis dokumen jawaban atas kuesioner penelitian yang telah disusun oleh Kanwil Kemenkum Babel kepada tim peneliti UPN “Veteran” Jakarta. Penyerahan tersebut menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Babel terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sekaligus pengembangan kajian hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap hasil penelitian dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan kebijakan pelindungan Tenun Cual, sehingga warisan budaya khas Bangka Belitung tersebut tetap lestari, terlindungi secara hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan para perajin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts