Laporan: Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Warga Desa Embacang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan menghadang anggota TNI dari Gudmurah II, Karang Endah dan Yonkav 5/DPC Karang Endah serta dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Muaraenim yang akan mengukur tanah milik, Jumat (15/9/2023).
Warga melakukan penghadangan lantaran merasa tanah usaha milik mereka yang dari nenek moyang dulu sudah digarap menjadi kebun dan sudah ada tanam tumbuh, bahkan sudah jadi pemukiman, telah diklaim sebagai aset TNI Angkatan Darat (AD) dan bakal digunakan oleh Yonkav 5/DPC Karang Endah dan Gudmurah II/Karang Endah.
Kepala Desa Embacang, Rustam yang sempat dibincangi mengatakan, tanah Desa Embacang Kelekar lebih kurang 900 hektar telah diklaim sebagai aset milik TNI AD wilayah Yonkav 5/DPC Karang Endah dan Gudmurah II/Karang Endah.
Padahal tanah tersebut sudah dari nenek moyang dulu dan sudah menjadi kebun warga bahkan sudah ada pemukiman.
“Kami atas nama masyarakat Desa Embacang Kelekar tentunya tidak terima dengan apa yang diklaim Yonkav dan Gudmurah karena mereka hanya berdasarkan surat dari zaman penjajahan Belanda dahulu, sedangkan sekarang ini kita sudah merdeka, dan sesuai dengan UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” cetusnya.
Masih kata Rustam, waktu zaman penjajahan Belanda yang dikuasai oleh penjajah itu adalah tanah warga, tanah masyarakat pribumi, tanah Ulayat, dan tanah adat.
“Yang kami inginkan sekarang, karena kita sudah merdeka jadi tanah milik masyarakat dikembalikan lagi ke masyarakat bukan sebaliknya, tanah yang dikuasai penjajah sekarang diambil alih dikuasai oleh TNI,” katanya.
Rustam menambahkan tanah yang dulu dikuasai oleh penjajah sekarang diambil alih dikuasai oleh TNI. “Artinya dulu kami dijajah oleh Belanda berarti sekarang kami dijajah oleh TNI, ini dibuktikan dengan tanah yang diklaim milik TNI tersebut oleh Yonkav dan Gudmurah Karang Endah,” katanya.
Terpisah, Dansubdenzibang Letda Czi Untoro saat dikonfirmasi melalui via telpon menjelaskan kegiatan pengukuran bertujuan untuk mengetahui langsung keadaan luas tanah aset milik TNI AD di area tutorial Yonkav 5/DPC dan area tutorial Gudmurah II/Karang Endah.
“Ini adalah bentuk dukungan kepada pemerintah agar semua aset tercatat dengan baik. Yang selanjutnya pihak BPN akan mensertifikatkan aset daerah tanah milik TNI AD wilayah tutorial Yonkav 5 dan Gudmurah II,” ujarnya.
Masih kata Letda Czi Untoro apa yang dilakukan Subdenzibang dan BPN kemarin ingin mengukur tanah milik TNI AD area tutorial Yonkav 5/DPC Karang Endah dan Gudmurah II/Karang Endah di wilayah Desa Embacang Kecamatan Kelekar.
“Kegiatan ini sesuai dengan instruksi dari Presiden melalui Mentri ATR/BPN untuk menertibkan aset Negara dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 dan Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013,” tambahnya.
“Karena hal tersebut BPN Muaraenim dan Subdenzibang serta Gudmurah II/Karang Endah serta Yonkav 5/DPC Karang Endah, ingin melakukan pengukuran tanah aset negara milik TNI AD, namun belum sampai kepada titik yang dituju, rombongan kita sudah dihadang masyarakat Desa Embacang yang mengatakan bahwa tanah yang diklaim milik TNI AD adalah tempat usaha atau kebun masyarakat Desa Embacang untuk mencari nafkah dan sudah dilakukan dari sejak dahulu kala,” tandasnya. (**)