Ancam Tukang Parkir Pakai Senjata Tajam, Ferli Septian Diringkus Polrestabes

Sabtu, 16 September 2023
Ferli Septian, pelaku yang mengancam tukang parkir di Palembang

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Anggota unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu orang pelaku pengancaman dengan senjata tajam yang viral di media sosial Instagram yang terjadi di dekat Bioskop mawar lama, Jalan Karet, Pasar Cinde, Kota Palembang pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku bernama Ferli Septian (31), warga Lorong Purba Cinde, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Ferli ditangkap saat berada di kediamannya pada Jumat (15/9/2023) kemarin.

Selain pelaku, anggota Pidum turut juga mengamankan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum peristiwa pengancaman, korban bernama Priadi (35), sedang menjaga parkir di tempat kejadian di bekas bioskop mawar.

Tak lama kemudian, datang pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras.

Namun saat itu korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Diduga tidak senang, pelaku pergi meninggalkan korban lalu kembali lagi menemui korban dengan membawa dua bilah senjata tajam jenis pedang.

Ketika bertemu, pelaku mengayunkan pedang berkali-kali kearah korban. Beruntung korban berhasil menghindar dan menangkis pedang tersebut.

“Betul sekali, unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang sudah berhasil meringkus pelaku pengancaman terhadap korban juru parkir,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Iptu Naibaho saat dibincangi di ruang kerjanya,  Sabtu (16/9/2023).

Untuk saat ini pelaku sudah berada di Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ada dua bilah sajam juga sudah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pidana Pengancaman dengan menggunakan Sajam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 336 KUHP,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.