Palembang, Sumselupdate.com – Sejumlah preman di kota Palembang lari terbirit-birit setelah kedatangan tim Opsnal Jatanras Polda Sumsel yang melakukan razia di siang hari, Selasa (12/12/2023).
Mereka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Sumsel itu langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka yang ditangkap yakni juru parkir liar, jukir yang tidak sesuai ketentuan yang ada, lalu pengamen, pak Ogah, dan ada pula yang kedapatan membawa sajam hal itu dilakukan guna menekan tindak pidana 3C.
Mereka diamankan Jatanras lima titik di sejumlah kawasan Palembang, seperti kawasan parkir samping RSMH Palembang, persisnya di Jalan dr Muhammad Ali.
Untuk di lokasi ini, mereka yang ditangkap kebanyakan adalah jukir liar yang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari Dinas Perhubungan kota Palembang.
Baca juga : Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Kutabumi Diserang Preman
Lalu, petugas bergerak ke Jalan Jenderal Sudirman disini mereka yang ditangkap adalah jukir yang beroperasi di minimarket Indomaret dan Alfamart yang diketahui telah menyetor secara langsung kantong parkirnya ke Pemkot Palembang.
Tak berhenti disitu, tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras pimpinan Kompol Willy Oscar SE juga berlanjut ke wilayah ulu kota Palembang.
Saat di jalan HM Riyacudu, tepat di pangkal Jembatan Ampera Kelurahan 7 Ulu, petugas polisi terpaksa kejar kejaran dengan para jukir yang menyadari kehadiran petugas.
Kawasan Kampung Kapitan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang tak luput dari tim opsnal Jatanras Polda Sumsel.
Baca juga : Sat Binmas Pagaralam Antisipasi Aksi Premanisme dan Kenakalan Remaja
Terakhir, tim opsnal mendatangi kawasan Kambang Iwak, Kecamatan IB I Palembang dan mengamankan sejumlah orang.
“Dari lima lokasi yang dirazia di sejumlah kawasan Kota Palembang, kita mengamankan 16 orang diduga preman, jukir liar, dan Pak Ogah,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK didampingi Kompol Willy Oscar.
Kata Agus, terhadap 16 preman yang ditangkap akan didata kemudian diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak kembali melakukan praktik serupa.
“Mereka diamankan, dimintai keterangan, diberikan imbauan dan diambil sidik jari oleh tim identifikasi,” tutup Agus.











