Palembang, sumselupdate.com – Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, inisial EP ditetapkan sebagai tersangka.
EP dengan pangkat Bripka akhirnya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
“Hasil pemeriksaan siang tadi, perkara yang bersangkutan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan, pada Selasa (19/12/2023) sore.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kombes Harryo, oknum polisi inisial EP tersebut dibawa oleh Bid Propam Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan.
“Kebetulan saat pemeriksaan, karena itu menyangkut oknum, penyidik kita dibantu dari tim Bid Propam Polda Sumsel,” jelasnya.
Baca juga : Kapolrestabes Palembang Ungkap Oknum Polisi Viral di Medsos Sedang Diperiksa
Masih kata Harryo, peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi berawal dari tersangka yang tersulut emosi, sehingga melakukan tindakan tak terpuji. “Akibat kelalaiannya itu, awalnya ingin menyelesaikan masalah, jadi timbul emosi, sehingga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Untuk barang bukti ada rekaman video dan senjata tajam sudah kita sita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di Media Sosial (Medsos) Instagram berdurasi 22 detik, seorang pengemudi mobil yang mengenakan baju putih dan memegang senjata sajam (Sajam) jenis pisau Bayonet, yang dipegangnya di belakang tubuhnya.
Baca juga : Oknum Polisi Pelaku Pengancaman di Palembang Ditangkap
Pengancaman ini diketahui terjadi di Jalan Talang Buruk, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 12.40 WIB, terhadap korban bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Tak terima atas kejadian yang dialaminya itu, korban pun langsung membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman. (**)