Beli Hp Curian Demi Keperluan Anak Sekolah, Ayah di OKU Timur Ini Dibebaskan

Penulis: - Selasa, 19 Desember 2023
Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka kasus penadahan handphone.

Martapura, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka kasus penadahan handphone. Selasa, (19/12/2023).

Pendi dijerat atas tindak pidananya dan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP yang diduga menadah barang hasil curian.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., MH, mengatakan Restorative Justice (RJ) ini diberikan atas dasar mengedepankan hati nurani, dengan maksud memberi keadilan bagi masyarakat.

“Dihentikan perkara ini berdasarkan Restorative Justice, karena telah memenuhi syarat. Disamping itu pula pendi baru satu kali melakukan perkara ini,” kata Kajari. Selasa, (19/12/2023).

Dijelaskan Kajari, bahwa Pendi membeli hp curian itu untuk keperluan sekolah anaknya yang masih duduk di bangku kelas lima SD.

Baca juga : Beli Hp Curian di Facebook, Pemuda di OKUT Menyerahkan Diri ke Aparat

“Dengan harga Rp700 ribu tersangka Pendi membeli hp tersebut,” ujarnya.

Kajari sangat berharap Pendi tidak akan mengulangi lagi dan lebih berhati-hati dalam membeli handphone.

Momen penuh haru dan tangis itu dirasakan Pendi saat Kajari OKU Timur memberikan Restorative Justice kepadanya.

Pelukan dari isteri dan anaknya pun akhirnya dirasakan Pendi kembali, saat Kajari OKU Timur melepaskan rompi tahanan.

Di tempat itu, Supriadi sebagai korban juga sangat memaafkan Pendi. Karena menurutnya Pendi sama sekali tidak mengetahui jika hp yang dibelinya untuk anaknya itu merupakan hasil dari kejahatan.

Baca juga : Penadah Barang Hasil Curian Diringkus Unit Ranmor, Terancam Pasal 480 KUHP

“Saya sudah maafkan mas, karena dia juga kan ga tahu sama sekali,” ujar Supriadi melihat Pendi saat menerima RJ dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Diketahui, korban kehilangan hp miliknya itu pada, Minggu, (1/10) lalu. Sedangkan Pendi membeli hp tersebut pada, Jumat, (13/10) di desa Trimo Rejo Kecamatan Semendawai Suku lll, OKU Timur. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.