Penadah Barang Hasil Curian Diringkus Unit Ranmor, Terancam Pasal 480 KUHP

Sabtu, 24 Juni 2023
Penadah pencurian motor diamankan polisi.

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Seorang pelaku penadah barang hasil curian, berhasil diringkus anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Read More

Pelaku penadah itu bernama Usman Efendi (37), warga jalan Syakyakirti, lorong Pancasila, Kecamatan Gandus Palembang. Efendi ditangkap anggota unit Ranmor, saat berada di rumahnya, pada Selasa (20/6/2023) lalu.

Ditangkapnya Usman, setelah unit Ranmor terlebih dahulu meringkus pelaku pencurian sepeda motor bernama Kiki Hafis (27), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang. Kiki mencuri motor milik korban bernama Yahyang (24), lalu menjualkannya kepada penadah bernama Usman Efendi.

“Benar, setelah kita melakukan pengembangan, di dapatilah seorang penadah barang hasil curian bernama Usman Efendi,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat di konfirmasi pada Sabtu (24/6/2023).

Untuk saat ini, lanjut Haris, pelaku penadah hasil curian itu sedang dalam pemeriksaan unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku penadah itu yakni pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts