Wanita Asal Muratara Laporkan Oknum Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual ke Polda Sumsel

Writer: - Sabtu, 13 Juni 2026
Tim kuasa hukum korban menyampaikan keterangan pers terkait laporan dugaan TPKS terhadap seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Muratara. Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang perempuan berinisial DN (23), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaporkan kekasihnya yang merupakan oknum anggota Polri bertugas di Polres Muratara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumatera Selatan pada Sabtu (13/6/2026). Selain dugaan TPKS, terlapor juga disebut diduga terlibat dalam tindakan yang berkaitan dengan permintaan aborsi terhadap korban.

Read More

Usai membuat laporan, DN mengungkapkan bahwa terlapor berinisial F (23), seorang anggota Polri berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Muratara.

Menurut keterangan korban melalui tim kuasa hukumnya, hubungan asmara antara DN dan F telah berlangsung sejak 2024.

Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Palembang, pada Desember 2025.

Korban disebut dibujuk dan diyakinkan akan dinikahi serta menjadi seorang Bhayangkari.

“Akibat hubungan tersebut, saat ini klien kami tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan,” ujar Conie.

Menurutnya, korban tidak hanya dijanjikan pernikahan, tetapi juga telah membahas berbagai persiapan, termasuk waktu pelaksanaan pernikahan dan mahar.

Namun, sejak April 2026, komunikasi antara korban dan terlapor terputus. Korban kemudian mengetahui bahwa rencana pernikahan yang sebelumnya dijanjikan diduga tidak pernah diproses atau dilaporkan sebagaimana mestinya.

“Terlapor sempat meminta tes DNA dan menyuruh korban untuk melakukan aborsi,” ungkap Conie.

Tim kuasa hukum korban menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat terlapor merupakan anggota Polri yang seharusnya menjaga integritas institusi.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Indah Permatasari, meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul ada laporannya di Polda Sumsel dan saat ini sedang ditangani penyidik Direktorat PPA dan PPO,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan korban. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Sumsel.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts