Wali Murid Resmi Laporkan Oknum Guru SMKN 1 Palembang ke Polda Sumsel, Rugi Rp592 Juta

Writer: - Sabtu, 4 April 2026
Kuasa hukum korban menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan oknum guru di Polda Sumsel. (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum guru di SMKN 1 Palembang kembali bergulir. Seorang wali murid, Agus Purnomo (55), resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada Sabtu (4/4/2026).

Laporan ini terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial FY dengan modus meminjam modal untuk bisnis penukaran uang.

Read More

Penasihat hukum pelapor, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, mengatakan pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Terkait dugaan penipuan yang dialami oleh Bapak Agus ini secara resmi telah kami laporkan ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Menurut Conie, laporan terhadap FY ini merupakan yang keempat kalinya. Ia menyebutkan bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak, namun baru empat yang secara resmi membuat laporan.

Baca Juga: Oknum Guru di Palembang Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar, Puluhan Korban Termasuk Siswanya Sendiri!

“Korban sebenarnya banyak, namun yang melapor secara resmi ini sudah yang keempat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Agus Purnomo mengalami kerugian sebesar 40 suku emas yang ditaksir senilai Rp592 juta.

Conie menegaskan, terlapor diduga melanggar pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Namun dalam kasus ini terdapat pengecualian karena syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi. Jika sudah masuk tahap penyelidikan, kami akan berkoordinasi agar dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Korban Dugaan Penggelapan Oknum Guru SMKN 1 Palembang Terus Bertambah, Wali Murid Rugi 40 Suku Emas

Ia berharap laporan yang terus bertambah serta besarnya kerugian para korban dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan kemungkinan terlapor melarikan diri dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Informasi yang kami terima, terduga pelaku ini sudah melakukan penipuan sejak 2018 dengan berbagai modus, namun belum pernah diproses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan polisi sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts