Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Media sosial (Medsos) Instagram dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil ambulans yang membawa antaran-antaran pernikahan melintas di Jembatan Musi IV mengarah ke Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2020).
Mobil ambulans bernomor polisi BG 1164 RL tersebut kini langsung diamankan satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Palembang, sekitar pukul 14.40 WIB di halaman Mapolrestabes dan diparkirkan di depan Kantor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombas Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi mengatakan, mobil ambulans yang membawa seserahan pernikahan tidak diperbolehkan.

“Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan,” ujar Kompol Yakin Rusdi kepada Sumselupdate.com, Selasa (20/10/2020).
Dikatakannya, dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
“Apabila digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans,” katanya.

Pihaknya sudah mendatangi klinik tersebut, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.
“Kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut. Kita juga sudah mendatanginya, namun hanya memberikan imbauan karena untuk penindakan kita serakan ke Dinas Kesehatan,” papar dia. (**)