Palembang, Sumselupdate.com – Kartika Dewi (26), warga Kecamatan Sematang Borang Palembang, kehilangan uang senilai Rp24 juta, usai menjadi korban penipuan.
Oleh kejadian yang dialaminya, membuat Kartika melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jum’at (17/1/2025) siang.
Di hadapan petugas kepolisian, Kartika Dewi menceritakan bahwa penipuan bermula pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.48 WIB, di Jalan Sersan Sani, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning Palembang. Dimana dirinya sudah ditipu oleh teman perempuan yang baru dikenalnya inisial AHR.
“Saya mengenal terlapor AHR karena dia nasabah klinik saya. Dia mengaku bekerja di salah satu Bank BNI, lalu terlapor mengajak berbisnis usaha klinik dengan keuntungan dari hasil untuk saya 40 persen dan dia 60 persen,” ucap Kartika Dewi, saat diwawancarai usai membuat laporan.
Setelah menyetujui bisnis tersebut, diakui Kartika, dirinya langsung memberikan uang senilai Rp24 juta kepada terlapor.
Baca juga : Korban Penipuan Dijanjikan Bekerja di BPS Kota Palembang Bertambah Jadi 22 Korban
“Saya percaya karena dia bilang dia pegawai di bank BNI. Terlapor berjanji uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu tujuh hari dengan keuntungan dari bisnisnya sebesar Rp33.600.000 ribu, tapi hingga sekarang uang saya dan keuntungan tidak dikembalikan oleh terlapor,” bebernya.
Dewi berharap dengan adanya laporan ini membuat terlapor jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Kita berharap dia kapok aja dan tidak ada korban yang lain tertipu seperti saya,” tukasnya.
Baca juga : Tujuh Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Rugi Rp25 Juta
Sementara laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan tindak pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (**)